DELIK-DELIK
KUHP
KUHP
HENDRI
Pengertian dan Unsur Tindak Pidana
Persamaan Sifat
Tindak Pidana
Tindak Pidana
1.Sifat Melawan Hukum
Bertentangan Dengan hak Tanpa Hak
Dengan hukum
“ Catatan : kadang ada Penekanan dalam pasal-pasal:
ex: Pasal (362), (372) KUHP
DELIK = Tindak Pidana
1.ISI KUHP : 3 BUKU
BUKU I : ATURAN UMUM ( 9 bab)
BUKU II : KEJAHATAN ( 31 bab)
BUKU III: PELANGGARAN ( 9 bab)
MACAM – MACAM DELIK
Delik Formil : Delik yang perumusannya menekankan pada tindakan/cara melakukan perbuatan yang dilarang.
ex :Pasal (362 KUHP)……
”Mengambil barang orang lain dengan tidak sah
“ Perbuatan: Mengambil dengan melawan Hukum”
DELIK MATERIL
“ Delik yang menekankan pada akibat yang dilarang
Ex: Pasal (338 KUHP)
: dalam hal ini bukan perbuatan yang dilakukan, TETAPI akibat yang dilarang
DELIK COMMISI
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, maksudnya berbuat sesuatu yang dilarang
ex: Penipuan Pasal (378,362,338 KUHP)
“ UNTUK TIDAK BERBUAT PELAKU DELIK””
=
“ORANG YANG BERBUAT SESUAI UU”
DELIK OMNISI
“Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah UU untuk melakukan suatu perbuatan
Ex : 164 KUHP(Tidak Melapor Setelah Mengetahui Kejahatan tertentu)
531 KUHP(Tidak Memberi pertolongan Pada Orang yang dalam Bahaya)
478 KUHP(Nahkoda Tidak Memberikan Pertolongan Pada Awak kapal Yang Mengalami Kecelakaan)
“UNTUK BERBUAT = ORANG YG TIDAK BERBUAT”
DELIK DOLUS
“ Delik yang memuat unsur kesengajaan”
Ex : 338
310
263
DELIK CULPA
“Delik yang memuat unsur kealpaan”
Ex:
359
360
DELIK MANDIRI
“Delik yang dilakukan saja satu kali saja dan dapat mengakibatkan sipelaku dapat di pidana (pasal 362)
DELIK BERLANJUT
“ Bilamana perbuatan yang sama dilakukan berulang kali dan merupakan kelanjutan dari perbuatan yang semula, sehingga merupakan suatu rangkaian perbuatan.
Ex : Pasal 64 Jo 372 KUHP
DELIK BERKESEIMBANGAN
“ Delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang tersebut berlangsung terus.
Ex : Pasal 333 KUHP
DELIK YANG DIKUALIFISIR
“ Delik yang ancaman pidananya diperberat, karena ada unsur yang memberatkannya.
Ex: Pasal 363 ( sebagai pemberatan dari pasal 362 KUHP)
DELIK YANG DI PREVILEGE
“ Delik yang ancaman pidananya diperingan, karena ada unsur yang meringankannya.
Ex: Pasal 308 ( sebagai peringanan dari pasal 305,306 KUHP)
DELIK ADUAN
DELIK ADUAN ABSOLUT
“ Hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan
Ex: 284,310 KUHP
DELIK ADUAN RELATIF
“ Disebut relatif karena dalam delik ini ada hubungan yang istimewa antara sipembuat dengan orang yang jadi korban ( hanya boleh dilakukan penuntutan atas pengaduan si korban)
Ex: 367
KEJAHATAN TERHADAP HARTA
PENADAHAN (480)
Perbuatan si Penadah:
1.Yang bersifat menerima barang tadahan dalam tangannya: membeli.menyewa dll.
2.Yang bersifat melepaskan barang tadahan dari tangannya:menarik keuntungan dengan menjual,menyewakan..dll
Penadahan DOLUS or Culpa ???
1.DOLUS : Pada kalimat
“ Yang Diketahuinya”
2.CULPA : pada kalimat
“ Patut Diduga”
BARANG ASAL KEJAHATAN
1.Barang yang didapat dari hasil kejahatan.ex: Pencurian dll
●
2.Barang yang terjadi karena telah dilakukan sesuatu kejahatan ex: uang palsu..dlll
PENERBIT/PENCETAK
DAPAT DIKENAKAN HUKUMAN
DAPAT DIKENAKAN HUKUMAN
1.BARANG CETAKAN TERSEBUT DISEBUT NAMA DAN TEMPAT TINGGAL
2.TIDAK GILA
3.HARUS TINGGAL DIINDONESIA
KEJAHATAN TERHADAP
JIWA SESEORANG
JIWA SESEORANG
Tertuang dalam buku ke II KUHP.
( dalam 13 pasal 338-350)
Ajaran Causaliteitleer
(sebab akibat)
(sebab akibat)
Pasal 55 dan 56 KUHP
Pelaku terdiri dari:
1.Orang yang melakukan
2.Orang yang menyuruh melakukan
3.Orang yang turut melakukan
4.Orang yang menggerakkan orang lain untuk turut melakukan
5.Orang yang membantu melakukan
Pasal 338 KUHP
1.“Dengan Sengaja” terdapat dalam kata “menghilangkan” kata “nyawa” dan “Orang lain”
●
: catatan…apapun kata yang terletak dibelakang kata “dengan sengaja” itu juga diliputi dengan kesengajaan
Catatan ……
a.Menghindari melakukan tindakan yang bersangkutan
b.Menghendaki bahwa yang akan dihilangkan nyawa orang lain
c.Mengetahui yang hendak ia hilangkan adalah nyawa orang lain
“ Kesengajaan (Dolus) dalam pasal 338 KUHP adalah “DOLUS IMPETUS”
“ Kesengajaan yang terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu”
Tindak Pidana Pembunuhan dengan Keadaan Memberatkan (339 KUHP)
Pembunuhan Terhadap Anak Yang Baru Lahir ( 341)
1Motifasi:
- hubungan tidak sah/diluat nikah
- anaknya cacat
- mungkin tidak menghendaki kelahiran
- Inses: hubungan sedarah: seorang ayah zina dengan anaknya
Syarat Pembunuhan Anak:
“”anak harus hidup ketika dilahirkan””
“”anak harus hidup ketika dilahirkan””
Pelaku pembunuhan:
1.Seorang wanita yang belum menikah
2.Seorang wanita yang sudah menikah
“Hukuman bisa lebih ringan,hal ini dikarenakan seorang ibu keadaannya yang kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai akibat dari kegoncangan jiwanya”
Pembunuhan Anak Yang Telah Direncanakan Terlebih Dahulu (342)
?
Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak
?KUHP
ABORTUS
PENJELASAN…………
Aborsi : Pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja oleh orang lain
Provocatus: pengguuran yang dilakukan dengan sengaja oleh orang .
Spontanitus: pengguguran kandungan karena proses alamiah/faktor kesehatan
Provocatus Criminalis: Pengguguran yang dilakukan oleh orang lain yang dilarang oleh hukum
Provocatus Medicalis :Abortus yang dilakukan dengan sengaja dengan pertimbangan medis,dilakukan oleh dokter,tenaga medik dengan alasan yang dapat dibenarkan menurut ilmu pengetahuan
EUTHANASIA…..
“ Dengan sengaja tidak melakukan sesuatu (naluten) untuk memeperpanjang hidup seseorang pasien,atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek/mengakhiri hidup pasien atas permintaan pasien itu sendiri (kepentingan pasien itu sendiri )
Jenis-jenis kematian
menurut cara terjadinya…
menurut cara terjadinya…
1.Orthothanasia: Kematian yang terjadi karena prose alamiah
2.Dysthanasia: Suatu kematian yang terjadi karena tidak wajar
3.Suatu kematian yang terjadi karena pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter
Jenis EUTHANASIA…
1.Euthanasia atas permintaan
2.Tindakan bisa berupa pasif: pasien tidak ingin di obati
3.Tindakan bisa berupa aktif: menambah dosis suntikan/mencabut infus si pasien dll.
Tinjauan dari segi HAM
Menurut Declaration Of Human Rights:
Pasal 3 : Seorang berhak untuk hidup,
kemerdekaan dan keamanan dunia
HAK UNTUK HIDUP
…….BUKAN HAK UNTUK MATI
Tinjauan segi Kedokteran
1.Dilema
2.Sumpaj janji Dokter 2 Juni 1960.(PP No.26/1960)
- saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan kemanusiaan
- saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan
Tinjauan Agama
“ Hadist nabi : janganlah tiap-tiap orang dari kamu minta mati, karena kesukaran yang menimpanya.
Lihat Q.S an-Nisa ayat 29
Tinjauan Hukum Positif
Pasal 344 KUHP: ….
Banyak kelemahan :
Beberapa negara mengakui dan menolak Euthanasia
1.Amerika : Diperbolahkan, tergantung hukum negara bagian
2.Belanda : Euthanasia dilarang..apabila terjadi diancam dengan pembunuhan
3.Prancis: Untuk kasus tertentu diperbolehkan
4.Indonesia: kasus euthanasia banyak, tetapi sangat jarang dijaukan,karena :
- tidak pernah ada laporan
-masih awam
-alat kedokteran yang belum modern
BUNUH DIRI….
KEJAHATAN TERHADAP
BADAN SESEORANG……
BADAN SESEORANG……
Penganiayaan :
Tidak dijelaskan dalam KUHP
Dalam Yurisprudensi dikatakan :
“Penganiayan adalah kesengajaan yang menyebabkan perasan tidak enak,rasa sakit atau luka”
Pasal 351 menekankan pada akibat yang ditimbulkan
rasa sakit : merasa sakit sehingga kondisi kesehatan terganggu
ex: menusuk,menyiram dengan air panas,memotong jari dll
Pasal 351 dalam Praktek tidak bisa diterapkan
Why:
“ Hambatan-hambatan administratif dan kekeliruan pandangan pembagian tugas. Dalam praktek biasanya mengenai lingkungan asda UU khusus atau ditangani oleh PEMDA melalui BAPPEDAL/ Unit lingkungan Hidup
Penganiayaan Ringan
Pasal (352):Luka Ringan
Artinya : Tidak sakit anggota tubuh dan tidak berubah bentuk, tidak berhalangan untuk melaksanakan pekerjaan
Penganiayaan Biasa yang Direncanakan
Pasal 353:
1.Direncanakan adalah :Adanya jangka waktu baik singkat ataupun lama untuk memebuat suatu rencana dengan tenang dan mempertimbangkan kembali rencana tersebut dengan tenang dan memperhitungkan akibatnya.
Lanjutan…..
Luka Berat :
1.Jatuh sakit atau luka yang tidak akan memebri harapan untuk sembuh sama sekali atau menimbulkan kematian
2.Tidak mampu terus menerus untuk melaksanakan pekerjaan
3.Kehilangan salah satu panca indra
4.Mendapat cacat berat: daun telinga putus,jari putus
5.Terganggunya daya fikir selama 4 minggu
6.Lumpuh
7.Matinya kandungan seorang PR
●
VISUM ET REPERTUM
“ pembuktian oleh hakim dengan mendengarkan saksi ahli (dokter).”
Penganiayaan Berat
Pasal 354 KUHP
HUKUMAN TAMBAHAN
Pasal 356 : dalam Pasal 351,353,354 dan 355 dapat ditambah dengan 1/3
Pertimbangan Hakim dalam memutuskan:
1.Niat / Sikap batin Seseorang
2.Akibat
3.sengaja
Penyerangan atau Perkelahian
Pasal 358 KUHP :
Turut Serta dalam penyerangan =Melibatkan diri dalam perkelahian
Lihat pasal 55 dan 56 KUHP
?
KEJAHATAN TERHADAP
KEHORMATAN SESEORANG
KEHORMATAN SESEORANG
Penghinaan…
1.Penghinaan sebagai delik aduan :
2.Delik Biasa
:” Delik aduan untuk orang : 310-321
:’ Delik biasa : Untuk presiden/kepala negara (134-208)
Pengertian Nama Baik…
“ Penilaian baik menurut anggapan umum tentang tindak tanduk sesorang itu dari sudut moral”
Pengertian Kehormatan…
“ Hak kewenangan seseorang berdasarkan rasa hormat agar diperlakukan sebagai anggota masyarakat”
Ukuran Umum Vs KUHP
Tentang Penghinaan…
Tentang Penghinaan…
1.Kesengajaan untuk mencemarkan kehormatan / nama baik seseorang merupakan unsur mutlak penghinaan
●
2.Kesengajaan menuduh seseorang dengan sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran merupakan unsur delik fitnah
●
3.Pembuktian benar.tidaknya tuduhan hanya diperkenankan dalam hal yang diatur oleh UU
Hal yang tidak dapat di pidana
1.Demi Kepentingan Umum
●
2.Membela diri
Syarat Penghinaan
1.Kesengajaan harus ditujukan untuk menyerang kehormatan/nama baik seseorang
2.Harus mengenai diri oarang tersebut, sasaranya harus jelas pada seseorang
3.Tidak perlu bahwa yang terserang mengetahui lansung penghinaanya
Jenis - Penghinaan
1.Pencemaran lisan ( 310 ayat (1),(2) )
2.Fitnah ( pasal 311)
3.Penghinaan Ringan ( 315)
4.Pengaduan Fitnah (317)
5.Persangkaan palsu ( 318)
6.Pencemaran terhadap orang yang telah mati ( 320)
7.Penghinaan terhadap orang yang telah mati (321)
Fitnah… ( 311)
PEMBUKTIAN FITNAH..(312)
1.Apabila dipandang perlu oleh hakim
2.Apabila seorang pejabat dituduh dalam sesuatu hal
Penghinaan Ringan.. ( 315)
Syarat :
a.Tidak menuduh
b.Semata-mata menyerang nama baik seseorang
Dua (2) cara Penghinaan :
1.Dengan kata-kata:
2. Dengan perbuatan
-Isyarat-isyarat
-Ancaman secara fisik
-Meludah dimuka orang
-Memegang kepala orang lain
Pengaduan Fitnah…( 317)
Unsur-unsur :
1.Pengaduan secara tertulis
2.Laporan kepada penguasa
3.Dengan tujuan pencemaran
4.Delik aduan
5.Letak kepalsuan pada perbuatannya
Persangkaan Palsu… (318)
KEJAHATAN TERHADAP
KESUSILAAN
KESUSILAAN
2. TINDAK PIDANA UNIVERSAL (Oversvel)
“ Diatur dalam pasal 284”
Macam-Macam Kejahatan Kesusilaan
1.Pornografi (282)
2.Zina (284)
3.Pemerkosaan ( 285)
4.Bersetubuh atau cabul dengan orang yang sedang pingsan (286)287
5.Inces (294)
6.Memudahkan Perbuatan cabul (295)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar