Powered By Blogger

Senin, 12 Desember 2011

HUBUNGAN ANTARA PEMILU DENGAN DEMOKRASI DAN KEDAULATAN RAKYAT


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang.
Secara Etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ”demos” (rakyat) dan ”kratos” (pemerintahan). Sehingga demokrasi diartikan secara sederhana adalah pemerintahan oleh rakyat (rule of the people). Menurut Koentjoro Poerbopranoto (1978) dalam bukunya Sistem Pemerintahan Demokrasi, menyatakan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah. Afan Gafar (2003:3) menyatakan ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD 1945 sebagai pemerintahan republik Indonesia.
Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintahan negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut dengan pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Pengertian kedaulatan rakyat sangat erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat, disebut dengan istilah “Kontrak Sosial”.tokoh teori ini adalah Thomas Hobbes, Jonh Locke dan J.J. Rosseau
2.      Rumusan masalah.
Ada pun masalah yang dibahas yaitu :
1.      Maksud dari pemilu dan asas – asas pelaksanaan nya
2.      Maksud dari demokrasi dan kedaulatan rakyat serta pelaksanaan kedau latan rakyat
3.      Hubungan antara pemilu, kedaulatan rakyat dan demokerasi.
3.      Tujuan penulis
Makalah ini dibuat bertujuan untuk mengetahui, hubungan antara pemilu,demokrasi dan kedaulatan rakyat.


BAB II
PEMBAHASAN
HUBUNGAN ANTARA PEMILU DENGAN DEMOKRASI DAN KEDAULATAN RAKYAT
A.    PEMILU
1.      Pengertian Pemilu
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua BEM atau KOSMA, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan. Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
2.       Asas Pelaksanaan Pemilu
Waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang. Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia Pemilu yang LUBER dan Jurdil mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asaas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil:
Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
a.       Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak di-pilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
b.      Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
c.       Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
d.      Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
e.       Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
B.     DEMOKRASI
1.      Pengertian Demokrasi
a.       Secara Etimologis
 Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ”demos” (rakyat) dan ”kratos” (pemerintahan). Sehingga demokrasi diartikan secara sederhana adalah pemerintahan oleh rakyat (rule of the people).
b.      Secara Terminologi
Secara terminologi demokrasi dapat diartikan sebagai berikut , misalnya:
a)      Menurut Koentjoro Poerbopranoto (1978) dalam bukunya Sistem Pemerintahan Demokrasi, menyatakan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
b)      Afan Gafar (2003:3) menyatakan ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD 1945 sebagai pemerintahan republik Indonesia.
a.       Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-  undang dasar (pasal 1 ayat (2) )
b.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28)
c.       Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk meribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (2) )
Kutipan pasal-pasal diatas merupakan definisi normatif dari demokrasi. Tetapi kita harus memperhatikan bahwa apa yang normatif belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu perlu untuk melihat makna demokrasi secara empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian inti (hakekat) demokrasi terletak pada peran senyatanya rakyat dalam proses politik yang berjalan terutama dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik, yakni berbagai program yang bertujuan untuk memecahkan berbagai persoalan publik (masyarakat, berbangsa dan bernegara) yang diputuskan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Persoalan publik misalnya : mengembangkan kebebasan menyatakan pendapat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan dll.
2.      Nilai-nilai demokrasi.
Demokrasi merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa da bernegara yang baik. Henry B. Mayo (Miriam budiardjo, eds. 1980 :165-179) mengajukan beberapa nilai demokrasi, yaitu sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan pertiakaian secara damai dan sukarela.
Hal ini terlihat pada fungsi kompromi atau kebijakan umum dengan suara mayoritas, atau penyelesaian berbagai pertikaian secara sukarela.
2.      Menjamin terjadinya perubahan secara damai.
Misalnya dalam menghadapi berbagai perubahan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan metode demokrasi akan mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misalnya dengan memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin berjalan secara damai.
3.      Pergantian penguasa dengan teratur
Dalam demokrasi suksesi kepemimpinan didasarkan pada pilihan atau penunjukkan oleh orang banyak dengan cara damai dan absah, serta dilakukan secara teratur dalam suatu periode tertentu.
4.      Penggunaan paksaan sedikit mungkin
Dalam pembuatan dan pelaksanaan serta penegakan keputusan politik dalam demokrasi lebih pada kemauan umum atau persuasif, dibandingkan lewat paksaan fisik maupun nonfisik (misal ancaman, intimidasi)
5.      Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman
Demokrasi mengakui eksistensi dan keabsahan keanekaragaman, dan pentingnya saluran terbuka dan kebebasan politik. Pengakuan dan jaminan nilai tersebut, karena adanya suatu keyakinan bahwa alternatif yang lebih banyak akan lebih dekat dengan kebaikan dan kebenaran.
6.      Menegakkan keadilan
Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengjukan wakilnya, hal ini mencerminkan adanya pengakuan dan jaminan terhadap unsur persamaan.
7.      Memajukan ilmu pengetahuan
Dengan pengakuan dan jaminana adanya persamaan dan kebebasan bagi seluruh orang untuk mengembangkan potensi pikiran, kreativitas, daya inovasi, afeksi, maka hal ini akan memberikan motivasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian demokrasi dianggap penting  karena merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik.
C.     KEDAULATAN RAKYAT
Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintahan negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut dengan pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Pengertian kedaulatan rakyat sangat erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat, disebut dengan istilah “Kontrak Sosial”.tokoh teori ini adalah Thomas Hobbes, Jonh Locke dan J.J. Rosseau.
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Negara harus tunduk kepada rakyat. Dengan kata lain rakyat sebagai pemegang otoritas (kekuasaan yang sah) tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu Kedaulatan Rakyat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
1.      Landasan hukum kedaulatan rakyat di Indonesia
2.      Perumusan kedaulatan rakyat ini dalam dokumen-dokumen yang bersifat resmi, pertama kali terdapat dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 yang menyatakan: “…Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, yang kemudian menjadi rumusan Pembukaan UUD 1945 yang mempengaruhi perumusan batang tubuhnya.
3.      Pokok pikiran ini kemudian disepakati untuk dimuat dalam Undang-Undang Dasar dengan pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Bahkan gagasan ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD sebagai pokok pikiran keempat dari Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.      Utamanya dalam pemahaman dan kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 1 ayat (2) UUD 45 yang menentukan sebagai berikut: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Sedangkan isi pasal 1 ayat (2) UUD 45 hasil amandemen adalah sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik dua unsur/pokok pikiran dari isi pasal 1 ayat (2), yaitu:                                                            
1.       kedaulatan rakyat; dan
2.      implementasi kedaulatan rakyat.
3.      Sila ke 4 Pancasila,“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.
Teori atas kedaulatan rakyat yang berlaku di Indonesia mendukung atas hukum dan menjamin kebebasan dari pada warganegaranya. Dalam pengerian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri dengna memandang dari segi social. Maka kalau begitu undang-undang itu adalah merupakan penjelmaan dari pada kemauan atau kehendak rakyat. Jadi rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
1.       Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – undang Dasar. Pemilik kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – undang Dasar. Pelaksanaan kedaulatan Negara Indonesia menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah rakyat dan lembaga – lembaga Negara yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga – lembaga Negara menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang- Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

D.    HUBUNGAN PEMILU, KEDAULATAN RAKYAT DAN DEMOKRASI
Dari uraian di yang telah paparkan, dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa konsep negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian adanya system demokratis yang bertanggugjawab dari individu masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
Dasar hukum negara Indonesia adalah berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh untuk kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut bermaksud demokrasi yang utuh dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada rakyatnya dengan disertai dengan tanggungjawab individu masing-masing. Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warganegaranya. Dalam pengertian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
                1. Kesimpulan
Dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa konsep negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian adanya system demokratis yang bertanggugjawab dari individu masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
Dasar hukum negara Indonesia adalah berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh untuk kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut bermaksud demokrasi yang utuh dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada rakyatnya dengan disertai dengan tanggungjawab individu masing-masing.
2.      Saran.
Dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan yang tidak saya ketahui jadi saya saran kan kepada sipembaca untuk mengkeritik dan menyarankan tentang makalah saya ini.






DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin.2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : UNY Press.
Cholisin. Buku PLPG. Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan.
Cholisin. Buku PLPG. Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia.
Cholisin, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII edisi ke 4. Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar