Powered By Blogger

Senin, 12 Desember 2011

Konvensi Anti-Diskriminasi Perempuan


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Konvensi Anti-Diskriminasi Perempuan
Pada tahun 1979, PBB telah mengesahkan “Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Konvensi yang berisi 30 pasal ini telah diserahkan ke berbagai negara untuk diratifikasi oleh dewan legislatif di negara-negara tersebut. Namun demikian, masih terdapat banyak kekurangan dalam konvensi ini yang membuat sebagian negara merasa ragu untuk meratifikasinya.
Hingga tahun 2001, banyak negara yang telah menandatangani “Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan” ini, namun sebagian negara Islam belum meratifikasinya karena sebagian pasal dalam konvensi itu bertentangan dengan ajaran Islam. Namun demikian,  pembahasan  mengenai konvensi ini tidak berhenti sampai di sini dan masih terus dikaji oleh sekjen PBB.
Pada tahun ini, masalah layak atau tidaknya Republik Islam Iran untuk meratifikasi konvensi ini telah menimbulkan berbagai perdebatan, khususnya, mengenai tujuan konvensi ini dan perlunya pengkajian ulang sebagian pasal dari konvensi itu. Dari sini timbul pertanyaan, yaitu  sejauh manakah konvensi ini mampu mengatasi masalah diskriminasi perempuan dan mampu menyelesaikan problema yang dihadapi kaum perempuan.
Konvensi anti diskriminasi perempuan diusulkan oleh PBB dengan tujuan untuk memberikan masa depan yang lebih baik kepada kaum perempuan dunia dan memberikan hak aktualisasi potensi kepada kaum yang jumlahnya setengah dari populasi dunia ini. Tetapi dengan melakukan analisis yang lebih mendalam, kita akan mendapati bahwa isi konvensi tersebut tidak mengandung kedua tujuan tersebut. Konvensi ini didasarkan kepada prinsip-prinsip Barat, yaitu kesetaraan hak antara lelaki dan perempuan dan memberikan kebebasan kepada kaum perempuan di manapun berada.
Kesetaraan hak yang dimaksud dalam konvensi ini adalah kesetaraan yang sesuai dengan paham liberalisme dan humanisme yang jelas berbeda dengan konsep kesetaraan dalam Islam. Makna kesetaraan hak dalam konvensi ini adalah kesamaan antara perempuan dan lelaki, padahal jelas sekali bahwa keduanya tidak bisa disesuaikan dan tidak bisa dijadikan satu begitu saja. Penyusun konvensi ini memandang bahwa konsep kesetaraan yang dimaksud di dalam konvensi ini adalah kesamaan kesempatan bagi perempuan dan lelaki untuk memperoleh pendidikan, kesamaan gaji dan kesempatan, serta kesamaan dalam hubungan sosial dan politik. Padahal, ketiadaan undang-undang persamaan perempuan dan lelaki tidak bisa dianggap sebagai faktor utama terjadinya diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Satu hal yang sering dilupakan adalah bahwa diskriminasi yang hakiki sebenarnya akan berlangsung jika terjadi antara dua orang dalam kondisi, keperluan, kapasitas, dan kemampuan yang sama. Akan menjadi hal yang diskriminatif jika dalam kondisi seperti ini, diberikan hak kepada yang satu, tetapi hak yang sama tidak diberikan kepada pihak lainnya. Apa yang juga sama sekali tidak terbahas dalam konvensi ini ialah persamaan perempuan dan lelaki dari sisi kemanusiaan dan potensinya untuk menggapai kesempurnaan maknawi.   
Fatimah Muhibbi, anggota dewan editor majalah Buku Perempuan di Iran mengatakan, “Perbedaan khusus fisik dan jiwa perempuan dan lelaki adalah satu fakta yang tidak dapat ditolak. Mewujudkan persamaan hak tanpa memperdulikan karakteristik tersebut merupakan suatu hal yang bertentangan dengan hukum penciptaan Tuhan dan menyimpang dari keadilan. Di pihak lain, apakah negara yang mengesahkan undang-undang persamaan di seluruh bidang bagi perempuan dan lelaki, bisa menghindarkan berbagai kekerasan terhadap perempuan?”
Meskipun “Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan” itu menganggap perempuan Barat memiliki hak yang sama dengan lelaki, tetapi realitanya, kondisi perempuan di Barat amatlah mencemaskan. Data statistik menunjukkan angka yang menakutkan dari pelecehan seksual, penjualan dan pembelian perempuan, perbudakan modern, keruntuhan keluarga, hubungan ilegal, serta berbagai tindak kekerasan dan penindasan lainnya.
Fatimah Muhibbi yang juga merupakan anggota Dewan Kebudayaan Sosial Perempuan Iran ini, juga menambahkan, “Kebudayaan yang mendominasi isi konvensi itu memposisikan perempuan dan lelaki secara saling berhadapan, bukan saling berdampingan. Dalam kebudayaan seperti ini, lelaki dan perempuan berada dalam dua medan yang berbeda dan menjadi rival satu sama lain. Perempuan diharuskan bekerja untuk meraih kekuatan materi agar mencapai posisi yang lebih tinggi dari lelaki. Konvensi ini tidak memberikan tempat bagi konsep kesamaan hati, kerjasama, dan saling membangun antara laki-laki dan perempuan di dalam wadah keluarga.“
“Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan” versi PBB ini bersandar kepada pondasi pemikiran Barat. Oleh sebab itu, kata kebebasan dalam konvensi ini berkiblat kepada paham liberalisme. Artinya, kebebasan untuk mengikuti kehendak jiwa atau menurut istilah Kant, “pelayanan terhadap nafsu seksual yang akan menjamin terpeliharanya kebebasan berpikir“.
Menurut paham seperti ini, jalan penyelesaian bagi semua masalah perempuan adalah penyediaan materi dan pemenuhan keinginan hawa nafsu. Inilah paham yang  tersebar luas di Barat, kepentingan individu dijadikan prioritas dan tidak boleh ada sesuatupun yang menghalangi kebebasan individu. Dengan kata lain, dalam ideologi liberalisme, tidak ada faktor lain, selain dari kebebasan orang lain, yang bisa membatasi kebebasan individu dan kata-kata mengenai penerimaan kebebasan dalam aturan nilai maknawiah sama sekali tidak bermakna.
Dalam pasal pertama konvensi anti-diskriminasi perempuan tertera kalimat sbb. “Kebebasan mendasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, sipil, dan bidang-bidang lainnya dimiliki oleh perempuan,  tanpa dibatasi oleh ikatan perkawinan dan berlandaskan kepada persamaan mutlak antara perempuan dan lelaki.”  Artinya konvensi ini memberikan kebebasan tanpa batas kepada kaum perempuan. Mereka boleh melakukan apa saja, termasuk berhubungan sesama jenis atau berpakaian tanpa batas susila. Inilah yang menyebabkan bertambahnya keraguan sebagian negara Islam untuk turut bergabung dalam konvensi ini.
Fariba Alasawand, anggota Dewan Kebudayaan Sosial Perempuan Iran, mengkritisi poin lain dalam konvensi ini. Ia mengatakan, “Konvensi PBB adalah sarana untuk memperluas imperialisme dan tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kebudayaan global yang bersumber dari Amerika. Adalah jelas bahwa kondisi perempuan tidak sama di semua negara. Dalam masyarakat Islam, perempuan tidak dieksploitasi sebagaimana yang terjadi di Barat. Masalah utama dalam hal ini sesungguhnya adalah adanya pandangan rendah terhadap perempuan dalam kebudayaan dan adat-istiadat sebuah masyarakat.” Alasawand menyimpulkan bahwa hasil positif yang bisa didapat dari konvensi ini akan lebih sedikit dibandingkan dengan dampak negatifnya.
Banyaknya negara yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan mengindikasikan bahwa terjadi kezaliman yang meluas terhadap perempuan di seluruh dunia yang sebagian besarnya memiliki akar sejarah dan budaya. Namun demikian, kelemahan konvensi ini terletak pada ketiadaan perhatian terhadap kebudayaan dan kepercayaan bangsa-bangsa yang berbeda serta ketidakpedulian terhadap keistimewaan fitri dan realitas manusia.
Pasal 1 hingga 16 konvensi ini menyebutkan kesetaraan tanpa batas antara perempuan dan lelaki. Saat ini pun, para doktor dan psikolog tidak dapat menerima kesetaraan yang tidak masuk akal ini. Tuhan telah menciptakan manusia dari satu jenis dan dengan ciri-ciri yang berbeda. Oleh karena itu, jika perempuan dan lelaki tidak memiliki perbedaan, pada dasarnya, pengertian perempuan dan lelaki tidak akan muncul. Sesungguhnya, hal yang terpenting adalah meletakkan perempuan dan lelaki di posisinya masing-masing dan di posisi itu, disediakan fasilitas yang sama bagi mereka untuk bergerak ke arah kesempurnaan Ilahiah.
Salah satu poin yang mengkhawatirkan dari konvensi anti diskriminasi perempuan ini adalah adanya paham feminisme mutlak yang menguasai isi konvensi dan penolakan atas kedudukan mulia keluarga. Dalam pasal-pasal konvensi ini, peran ibu yang merupakan manifestasi kelembutan, kepemimpinan dan pengaruhnya dalam keluarga, serta partisipasi sosialnya, sama sekali tidak dihiraukan.
Dalam pasal ke-10 konvensi ini, bentuk kesetaraan pekerjaan dan sistem pendidikan telah diprogram berdasarkan kepada kesetaraan perempuan dan lelaki. Dalam pasal ini, kondisi fisik perempuan tidak dipedulikan dan pendidikan khusus untuk anak perempuan yang berguna dalam menjalankan perannya sebagai isteri dan ibu tidak dipedulikan. Dalam pandangan para feminis yang menyusun isi konvensi itu, potensi khusus dalam diri perempuan untuk menjadi isteri dan ibu  sama sekali tidak ada dan tidak memerlukan keahlian dan pendidikan apapun.
Dalam pasal ke-15 konvensi ini, disebutkan, “Lelaki dan diberi hak yang sama di hadapan undang-undang dalam hal kebebasan pulang-pergi secara individu dan kebebasan memilih rumah serta tempat tinggal.” Dalam pasal ini sama sekali tidak disinggung mengenai hak serupa terhadap laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Bila dua orang yang telah menikah masih bebas menentukan tempat tinggal dan tinggal di tempat yang terpisah, pernikahan dan keluarga sudah kehilangan maknanya. Padahal, keluarga adalah sebuah institusi pendidikan yang berpengaruh dan konstruktif. Sebuah keluarga haruslah hidup bersama dengan penuh kasih sayang.
Kelemahan konvensi ini menyebabkan munculnya berbagai penentangan serius dari berbagai kalangan masyarakat. Organisasi Non-Pemerintah Perempuan Amerika dalam situs internetnya menyatakan bahwa konvensi ini melanggar konsep keibuan, agama, dan kedaulatan bangsa, serta bertentangan dengan statemen hak-hak manusia dan organisasi internasional yang lain.
Organisasi perempuan Amerika ini dalam makalahnya menulis, ”Serangan terhadap peran ibu, agama, dan kedaulatan bangsa sekali lagi mengancam kita. Jika kita memperhatikan dokumen PBB, akan terlihat bahwa kondisi PBB saat ini sudah berubah dari waktu-waktu yang lampau. Hal ini bisa kita lihat dalam konvensi yang telah menyerang peran kaum ibu, agama, dan kedaulatan bangsa, dan juga bisa dilihat dalam haluan kerja PBB yang mulai berubah.
Konvensi mengklaim bahwa sebelum kita meratifikasinya, kita boleh melakukan penilaian terhadapnya dalam menghadapi poin-poin yang menyerang posisi keibuan, agama, dan kepentingan nasional kita.Tetapi dalam pasal ke-28, konvensi itu dengan jelas sekali menyatakan bahwa segala bentuk  penilaian atau perubahan yang tidak sesuai dengan tujuan konvensi tidak akan diterima.”    
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan ini disusun dengan tujuan untuk menyelamatkan manusia dan perempuan dari kezaliman dan diskriminasi. Namun,  isi konvensi itu justru membawa situasi yang tidak nyaman bagi kaum perempuan Barat sendiri dan mengandung pemikiran Barat. Pengalaman menunjukkan bahwa perjanjian atau konvensi yang diajukan oleh negara adidaya mempunyai tujuan yang khusus dan disusun atas dasar kebudayaan imperialis. Dengan kekuasaan dan dana yang besar, negara-negara adidaya melaukan globalisasi budaya dengan mengatasnamakan persahabatan. Mereka bertujuan untuk mengikis kebudayaan pribumi, sistem budaya yang bernilai, kepercayaan, dan keyakinan agama, serta identitas nasional dan menggantinya dengan kebudayaan Barat.
Dengan melihat kepada fakta-fakta yang telah kami ungkapkan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa para penyusun “Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan” ini harus melakukan revisi ulang terhadap isi konvensi itu dan menutupi kekurangannya. Umat manusia telah berusaha selama kira-kira 60 tahun untuk menyusun sebuah surat perjanjian yang dapat diterima oleh negara-negara dunia tanpa menghiraukan perbedaan warna, bangsa, dan jenis kelamin. Namun,  kini terbukti bahwa surat perjanjian itu memerlukan penelitan dari para pakar sosial dan mengakomodasi kebudayaan nasional asli sebuah bangsa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar