Powered By Blogger

Senin, 12 Desember 2011

norma2x dan landasan dalam pembuatan UU


1.      Norma Sebagai Aturan
Menurut aris toteles, manusia adalah amhkluk sosial atau disebut dengan zoon politicon, Bahkan menurut P.J Bouman manusia baru bisa menjadi manusia setelah hdup dengan sesame manusia lainya,  jadi Norma sebagai aturan ini adalah Suatu norma yang mana ia sebagai sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat antara satu sama lain yang bersifat mengatur dan memeksa.
2.      Perangkat Norma Dalam Hukum
Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi manusia dalam hubungan manusia dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya norma ini juga dianggap sebagi segala sesuatu yang berbentuk aturan yang harus dipatuhi oleh manusia.
3.       Pembagian Norma Hukum
a.       Norma hukum vertical yaitu dinamika yang berjenjang dari atas kebawah atau dari bawah ke atas dalam dinamika yang vertical ini suatu norma suatu norma hukum itu berlaku, bedasarkan dan besumber pada norma hukum diatasnya.
b.      Norma hukum horizontal yaitu suatu norma hukum itu bergeraknya tidak keatas atau kebawah, tetapi kesamping dan ia tidak membentuk norma hukum yang baru tetapi begerak kesamping karena adanya suatu analogi yaitu penarikan suatu norma hukum untuk kejadian-kejadian lainnnya dianggap serupa.
c.       Norma hukum umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak dan tidak tertentu.
d.      Norma hukum individu adalah norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan pada seseorang, berberapa orang atau banyak orang yang telah ditentu.
e.       Norma hukum Abstrak adalah suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret.
f.       Norma hukum konkrit adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata.
g.      Norma hukum einmahlig adalah Norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai jadi sifatnya hanya menetapkan saja sehingga dengan adannya penetapan ini norma hukum tersebut selesai.
h.      Dauerhaftig adalah Norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu jadi dapat berlaku kapan saja secara terus menerus sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.
i.        Norma hukum tunggal adalah suat Norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan tentang bagaimana kita harus bertindak atau bertingkah laku.
j.        Norma hukum ganda itu terdiri dari :
1.      Norma hukum primer adalah suatu Norma hukum yang berisikan aturan atau patokan bagaimana cara kita beprilaku dalam masyarakat.
2.      Norma hukum skunder adalah Norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila suatu hukum primer itu tidak dipenuhi.
4.      Asas Hukum Dalam Perundang-Undangan
Asas hukum merupakan tiang utama bagi pembentukan peraturan perundang-undangan. dimana melalui asas hukum pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk kedalam hukum, dan menjadi sumber menghidupi nilai-nilai etis moral dan sosial masyarakatnya.


5.      Landasan Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Landasan adalah pijakan atau batasan alasan dan atau latar belakang mengapa sebuah peraturan itu harus dibuat.
a.       Landasan filosofis adalah yaitu dasar filsafat atau pandangan atau ide mnejadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan (pemerintahan) kedalam suatu rencana atau draf  peraturan Negara.
b.      Landasan yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum bagi pembuatan suatu peraturan.
c.       Landasan sosiologis adalah yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat harus dipahami oleh masyarakat sesuai dengan kenyataan hidup.
d.      Landasan politis adalah garis kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan-kebijksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan Negara.

6.      Sumber Hukum Dalam Perundang-undangan
a.       Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang merupakan pemberian bentuk peryataan bhwa sumber hukum materil dinyatakan berlaku.
b.      Sumber hukum materil adalah factor-faktor masyarakat mempengaruhi pembentukan hukum (terutama pembentukan undang-undang) atau factor-faktor mempengaruhi materi atau isi dari aturan-aturan hukum atau darimana materi hukum itu diambil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar