Powered By Blogger

Senin, 12 Desember 2011

contoh peraturan daerah tentang pajak penerangan jalan

PERATURAN DAERAH PEKANBARU
NOMOR ......... TAHUN ..........
TENTANG
PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PEKANBARU,

Menimbang :              
a)      Bahwa untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang secaranyata dan bertanggungjawab dengan dititik beratkan kepada Kabupaten atau kota, maka dalam pelaksanaan pembangunan, daerah mempunyai wewenang mengali potensi yang ada didaerahnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
b)      Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka di perlukan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pajak Penerangan Jalan, agar Daerah dapat meningkatkan pendapatan Asli Daerah.
c)      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684).
2.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
3.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686).
4.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4385).
5.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Dan
WALI KOTA PEKANBARU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.       Daerah adalah daerah pekanbaru.
b.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah daerah kota pekanbaru.
c.       Kepala Daerah adalah wali kota pekanbaru.
d.      Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan kota pekanbaru
e.       Perusahaan Listrik Negara yang dapat disingkat PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (PT.PERSERO PLN).
f.       Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan Daerah atas penggunaan tenaga listrik.
g.      Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.      Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
i.        Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
j.        Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
k.      Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
l.        Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
m.    Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran.
n.      Surat Pemberitahuan Pajaka Daerah yang disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajakdan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
o.      Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
p.      Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dapat disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
q.      Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang dapat disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
r.        Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Tambahan yang dapat disingkat SKPDKBT adalah surat keterangan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
s.       Surat ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau seharusnya terutang.
t.        Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang dapat disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
u.      Surat tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga/atau denda.

BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2
Dalam nama pajak Penerangan Jalan dipungut pajak dalam setiap penggunaan tenaga listrik.

Pasal 3
1.      Objek Pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik.
2.      Tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun tidak PLN.
3.      Pengecualikan dari objek Pajak adalah :
a)      Penggunaan tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b)      Penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah.

BAB III
PENGENAAN DAN TARIF PAJAK

Pasal 4
1.      Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
2.       Pengenaan Pajak adalah Nilai jual Tenaga Listrik.
3.      Nilai Jual Tenaga Listrik dapat ditetapkan:
a)      Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban atau tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh atau variable yang ditagihkan dalam rekening listrik.
b)      Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 5
Tarif pajak ditetapkan sebagai berikut :
a.       Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri yang pemakaiannya 900 VA kebawah, sebesar 0% (nol persen).
b.      Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri yang pemakaiannya diatas 900 VA, sebesar 2 % (dua persen).
c.       Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk industri, sebesar 3 % (tiga persen).
d.      Penggunaan tenaga listrik yang berasal bukan dari PLN bukan untuk industri, sebesar 5 % (lima persen).
e.       Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN untuk industri, sebesar 7 % (tujuh persen).
f.       Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 8 % (delapan persen).

BAB IV
CARA PERHITUNGAN PAJAK

Pasal 6
Besarnya Pajak yang dihitung, dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 7
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjukan oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
Pasal 8
1.      Pembayaran Pajak harus dilakukan sekakligus atau lunas.
2.      Pembayarn pajak juga dapat diansur, jika pajak terutang dalam jangka waktu tertentu, jika memenuhi sarat yang ditentu kan oleh Kepala Daerah.
3.      Pembayaran Pajak yang secara angsuran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut – turut dengan dikenakan bunga sebesar 3 % (tiga persen) sebulan dari jumlah Pajak yang belum atau kurang dibayar.

Pasal 9
1.      Tiap-tiap pembayarn pajak diberikan tanda bukti pembayarn atau ditulis dalam buku catatan penerimaan.
2.      Bentuk, jenis dan isi, ukuran atau besarnya tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB VI
KEBERATAN DAN BANDING

Pasal 10
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Wali Kota atau Bupati atau Pejabat atas suatu :
a.       SKPDKBT.
b.      SKPDLB.
c.       SKPDN.
Pasal 11
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 harus disampaikan secara tertulis paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak.






BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 12
1.      Wajib Pajak yang karena kelalayannya atau kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Pajak yang terutang.
2.      Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak 5 (lima) kali jumlah pajak.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13
Hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaanya akan lebih lanjut ditetepkan oleh keputusan Wali Kota Pekanbaru.

Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar